Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Terkait Pemanggilan Ridwan Kamil

Nusantaratv.com - 10 Juli 2025

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat memberikan keterangan di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. (Antara)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat memberikan keterangan di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengoreksi pernyataannya sendiri yang sebelumnya menyebut mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Ia mengakui kekeliruan tersebut dan menegaskan bahwa yang benar adalah penyidik KPK baru menggeledah rumah Ridwan Kamil, bukan memanggilnya.

“Saya salah ingat, maksud saya rumahnya pernah digeledah, bukan dipanggil,” ujar Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Kasus yang dimaksud Tanak berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

Pernyataan awal Johanis Tanak disampaikan beberapa jam sebelumnya, ketika ia mengatakan kepada media di kawasan Ancol, Jakarta, bahwa Ridwan Kamil sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK.

“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” katanya saat itu.

Namun, ketika diminta untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan serta apakah Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan tersebut, Tanak mengaku belum memiliki informasi rinci.

“Mungkin belum datang ya,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bank BJB. Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita sebuah sepeda motor dari lokasi.

Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali perusahaan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang tengah ditangani tersebut.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close