Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menjemput paksa Ridwan Kamil jika mantan Gubernur Jawa Barat tak juga hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.
Tanak menjelaskan bahwa Ridwan Kamil sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut, namun diperkirakan tidak hadir memenuhi panggilan.
“Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” ujar Tanak saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia mengatakan tindakan pemanggilan paksa baru bisa dijalankan setelah saksi beberapa kali tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik.
Baca juga: NTV: Blak-blakan KPK soal Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB, Bakal Jadi Tersangka?
“Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut, dan berikut lagi. Ketiga kali (tidak hadir) bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” jelas Tanak, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sebuah sepeda motor.
Sejak penggeledahan tersebut hingga Kamis, 10 Juli, Ridwan Kamil tercatat belum pernah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan sebagai saksi—terhitung sudah 122 hari.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga orang lainnya yang merupakan pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.