Nusantaratv.com-Sidang etik pertama terhadap tujuh anggota Brimob terduga pelanggar penabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan digelar hari ini Rabu (3/9/2025) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang etik.
Keenam anggota Brimob terduga pelanggar lainnya turut dihadirkan dalam sidang hari ini sebagai saksi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today
Diketahui Kompol Cosmas Kaju Gae saat peristiwa berada di dalam mobil rantis Brimob. Ia duduk di samping pengemudi rantis Bripka Rohmat. Divpropam Polri telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan Kompol Cosmas Kaju Gae melakukan pelanggaran berat.
Sidang etik hari ini juga dihadiri pihak eksternal dari Kompolnas.
Kompol Cosmas Kaju Gae terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukannya.
Seperti diberitakan 7 anggota Brimob menjadi terduga pelanggar dalam peristiwa meninggalnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob saat demo ricuh di Pejompongan Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu.