Nusantaratv.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Iza memastikan tidak ada pasal makar dalam kasus penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut merupakan masalah serius bagi negara karena dilakukan secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah menteri kabinet.
Demikian Yusril Ihza Mahendra mengatakan sebagaimana tayangan NTV Morning di Nusantara TV, Rabu (4/11/2026).
“Intinya adalah pelanggaran terhadap pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara. Dan pasal 332 ayat 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Yusril.
“Kemudian juga kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang kait dengan makar.”
Baca Juga: Copot Listyo Sigit, Prabowo Tunjuk Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri
Terkait motif penyadapan, Yusril mengatakan saat ini ketiga pelaku masih dalam penyelidikan dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Selain berita tentang Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan tidak ada pasal makar yang disangkakan terhadap Listyo dan 2 jenderal lainnya. Redaksi Nusantara TV juga menyajikan beragam informasi menarik, di antaranya:
1. Presiden Prabowo Sadar Disadap, Para Menteri Diminta Lapor Langsung
2. YLBHI Desak Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden, Petinggi Polri Terseret
3. Petinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan
4. BGN Tata Ulang Anggaran MBG, Pagu Makanan Dibatasi Rp13 Ribu–Rp15 Ribu
5. Situasi Terkini di Bareskrim Polri, 3 Pati Tersangka Penyadapan Akan Jalani Pemeriksaan
Simak berita-berita terkini pilihan Redaksi Nusantara TV selengkapnya dengan mengakses Youtube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh