Nusantaratv.com- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong pemberi perintah mantan Kapolri Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya untuk melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diungkap ke publik.
Demikian Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan sebagaimana tayangan NTV Morning di Nusantara TV, Rabu (4/11/2026).
“YLBI mendesak satu, harus diusut tuntas seluruh praktik-praktik seperti ini yang menyasar bukan hanya presiden, tapi juga aktivis ya, LSM dan lain-lain. Kami menduga terdapat pelanggaran yang serius di sana,” kata Isnur.
“Dan harus dibawa ke ranah penyidikan dan dibongkar serta digunakan pasal-pasal di mana selama ini juga mengancam ya dalam artian di KUHP bukan hanya melanggar dalam peraturan Kapolri.”
Isnur menambahkan, YLBHI juga mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut Isnur, penyadapan illegal terhadap Presiden Prabowo adalah pelanggaran serius.
Karena itu, YLBHI mendorong diteruskannya mandat keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pembentukan Undang-Undang Penyadapan sehingga tidak ada lembaga yang melakukan penyadapan secara sewenang-wenang.“Jika ini benar tentu YLBI sangat mengecam peristiwa ini. Ini merupakan skandal besar dalam kelembagaan penegakkan hukum,” ujar Isnur.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh