Nusantaratv.com-Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom Lembong tidak ingin namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia. Atas dasar itu ia memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Demikian disampaikan penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Zaid mengungkapkan bahwa dalam petitum memori banding, pihaknya akan meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari putusan pengadilan tingkat pertama.
“Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (penasihat hukum Tom Lembong) kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding,” ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia optimis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan keputusan yang adil terkait banding kliennya, yakni dengan membebaskan Tom Lembong.
Keyakinan ini didasari oleh penilaian bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong, terutama niat atau upaya untuk memperkaya diri atau orang lain dalam kasus yang menjeratnya.
“Di dalam memori banding tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai dikatakan perbuatan lawan hukum, salah satunya tidak melaksanakan rapat, tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, itu akan kami bahas,” kata Zaid, dikutip dari Antara.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong antara lain dengan mengeluarkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, besaran pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.