Nusantaratv.com-Satgas Pangan Bareskrim Polri menggeledah pabrik beras PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) yang merupakan anak perusahaan dari Grup Wilmar di Serang Banten.
Dari penggeledahan ini Satgas Pangan Bareskrim Polri menyita 13.740 karung beras dengan berat mencapai 60 ton.
Penyitaan juga dilakukan dalam pengungkapan kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dari pimpinan PT PIM yaitu S sebagai presiden direktur, AI sebagai kepala pabrik, dan DO sebagai kepala quality control.
Baca juga: Uji Langsung! Kadar Air Beras Oplosan Lebih, Guru Besar IPB: Kalau Lebih, Kualitasnya Gak Bagus
Selain beras, polisi juga telah menyita berbagai dokumen produksi dan satu set mesin lengkap yang digunakan untuk proses pengemasan.
Pengujian terhadap empat merek produk PT PIM dilakukan di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Panen Pertanian milik Kementerian Pertanian. Dan hasilnya menunjukkan bahwa komposisi beras yang digunakan tidak memenuhi kriteria SNI beras premium nomor 6128-2020 sesuai aturan dalam Permentan No.31 tahun 2017.
Polisi telah mengungkapkan modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium.