Nusantaratv.com-Seorang pria berinisial JP ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya NFD yang masih di bawah umur hingga berulang kali. Bahkan pelaku juga merekam aksi pencabulannya dan mengirim ke korban.
Ironisnya pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya setelah diberi tumpangan tempat tinggal oleh orang tua NFD 16 tahun.
Bahkan aksi pencabulan terhadap korban berlangsung cukup lama dari bulan Maret hingga 16 September ini.
Korban tidak berani melaporkan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya lantaran pelaku mengancam akan menyebarkan video syur yang sempat direkam pelaku saat melakukan aksi cabulnya.
Aksi bejat pelaku akhirnya berhasil terkuak setelah ayah korban menaruh curiga dan mencoba mengakses handphone korban yang sudah terkoneksi dengan email handphone ayah korban. Ayah korban akhirnya menemukan video pelaku mencabuli anaknya dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku ini menyetubuhi anak korban di kala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja," kata Kanit PPA Polres Jakarta Timur AKP Suriatmini, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Toplines.
"Adapun modus daripada pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada anak korban. Dan juga korban diancam oleh tersangka dengan cara jangan bilang siapa-siapa. Nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk memulihkan psikis korban, Polres memberikan pendampingan psikolog untuk pemulihan korban.