BPOM Tarik 56 Ribu Produk Pangan Olahan dari Peredaran Jelang Lebaran

BPOM Tarik 56 Ribu Produk Pangan Olahan dari Peredaran Jelang Lebaran

Nusantaratv.com - 11 Maret 2026

Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)
Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sebanyak 56.027 produk pangan olahan dari peredaran di berbagai daerah sebagai hasil intensifikasi pengawasan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan puluhan ribu produk yang ditarik tersebut terdiri atas 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, serta 4.844 produk yang dalam kondisi rusak.

Dilansir dari Antara, temuan terbesar produk tanpa izin edar tercatat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan.

Selain itu, temuan serupa juga ditemukan di Batam sebanyak 2.653 produk, Palopo di Sulawesi Selatan sebanyak 2.756 produk, Sanggau di Kalimantan Barat sebanyak 1.654 produk, serta Tarakan sebanyak 1.305 produk.

Taruna menjelaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya intensifikasi untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.

Pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar.

Dalam kegiatan intensifikasi ini, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia.

Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.

Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern dengan persentase 50,2 persen, diikuti ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce 0,1 persen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Taruna, tingginya temuan produk tanpa izin edar dipicu oleh tingginya permintaan konsumen yang mendorong masuknya produk melalui jalur ilegal atau jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.

Ia menegaskan penarikan puluhan ribu produk tersebut penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat, karena jika dikonsumsi dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close