BPOM: Pangan Impor Tanpa Izin Edar Terbanyak Berasal dari Malaysia

BPOM: Pangan Impor Tanpa Izin Edar Terbanyak Berasal dari Malaysia

Nusantaratv.com - 11 Maret 2026

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa produk pangan olahan impor yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026, ditemukan produk pangan impor tanpa izin edar dengan persentase terbesar berasal dari Malaysia sebesar 70,4 persen dan Singapura 11,3 persen.

Temuan lainnya berasal dari China sebesar 10,4 persen serta Thailand 2,2 persen.

Dilansir dari Antara, pengawasan tersebut dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, diikuti ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce atau lokapasar 0,1 persen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.

Sarana yang tidak memenuhi ketentuan terdiri atas 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, dan satu gudang importir.

Selain itu, BPOM juga menemukan berbagai produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain pangan tanpa izin edar sebanyak 27.407 buah atau sekitar 48 persen dari total temuan.

Produk pangan kedaluwarsa mencapai 23.776 buah atau 42 persen, sedangkan pangan rusak tercatat sebanyak 4.844 buah atau sekitar 8,7 persen.

Taruna menjelaskan tingginya temuan pangan tanpa izin edar dipicu oleh tingginya permintaan konsumen yang mendorong masuknya produk melalui jalur tidak resmi, terutama di wilayah perbatasan.

Sementara itu, temuan pangan kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh panjangnya rantai distribusi, lambatnya perputaran stok, serta pengelolaan persediaan yang kurang optimal.

BPOM juga mencatat sejumlah wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbesar, yakni Palembang sebanyak 10.848 buah, Batam 2.653 buah, Palopo di Sulawesi Selatan 2.756 buah, Sanggau 1.654 buah, serta Tarakan 1.305 buah.

Adapun jenis produk pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.

BPOM menegaskan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Sekaligus memastikan keamanan pangan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close