Tom Lembong Siap Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 21 Juli 2025

Tom Lembong/ist
Tom Lembong/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah hukum ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir.

"Kami akan mengajukan banding hari Selasa, 22 Juli 2025. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom Lembong serta denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Tom Lembong divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015–2016. Ia dinilai telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ari menyebut ada beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan kliennya. Menurutnya, ketidakhadiran penjelasan yang rinci mengenai unsur mens readalam putusan hakim menunjukkan adanya keraguan dan kegamangan dalam pertimbangan putusan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan asas in dubio pro reo—prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa—Tom Lembong seharusnya dibebaskan.

"Pertimbangan tentang mens rea tidak diuraikan secara detail, menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan," jelasnya, dikutip dari Antara.

Selain itu, Ari juga menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang dilakukan dalam perkara tersebut. Ia mengkritisi keputusan Majelis Hakim yang justru mengambil alih peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan besaran kerugian.

"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," pungkasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close