Nusantaratv.com - Kia Motors meminta pengadilan Amerika Serikat (AS) menolak gugatan class action terkait pintu geser otomatis pada minivan Kia Carnival, dengan alasan gugatan tersebut tidak didukung kerugian nyata dan hanya didasarkan pada kekhawatiran hipotetis.
Gugatan ini menargetkan Kia Carnival model tahun 2022-2023, menyusul laporan konsumen yang selama beberapa tahun terakhir mengeluhkan kinerja pintu geser elektrik yang dinilai berpotensi berbahaya.
Dilansir dari Carscoops, Jumat (26/12/225), kasus tersebut diajukan oleh Rachael dan Andrew Langerhans di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Maryland.
Mereka mengklaim pintu geser otomatis pada Kia Carnival SX 2022 milik mereka tidak merespons keberadaan orang atau benda saat menutup. Menurut penggugat, masalah ini mulai muncul sejak akhir 2021.
Isu pintu geser Carnival sebelumnya telah menarik perhatian publik setelah muncul banyak keluhan, termasuk setidaknya sembilan laporan cedera yang dikaitkan dengan mekanisme pintu tersebut.
Menanggapi hal ini, Kia melakukan penarikan kembali (recall) pada awal 2023 untuk model Carnival 2022 dan 2023, dengan memperbarui perangkat lunak agar pintu mengeluarkan bunyi peringatan saat dibuka atau ditutup.
Gugatan Tetap Dilayangkan Meski Sudah Ada Recall
Namun, para penggugat menilai langkah Kia belum menyentuh akar masalah. Mereka berpendapat sensor anti-jepit pada pintu membutuhkan tekanan yang terlalu besar untuk aktif, sehingga masih menimbulkan risiko keselamatan, terutama bagi anak-anak.
Atas dasar tersebut, gugatan menuntut ganti rugi lebih dari US$5 juta atau sekitar Rp83,70 miliar. Kia menolak klaim tersebut dan menyatakan gugatan ini bersifat spekulatif karena tidak ada cedera aktual yang dialami oleh penggugat maupun anak-anak mereka.
Menurut Kia, para penggugat hanya mengungkapkan kekhawatiran akan kemungkinan pintu mengenai mereka atau anak-anak mereka, bukan kerugian nyata yang telah terjadi.
Dalam dokumen pembelaannya, Kia menegaskan selama tidak ada bukti cacat yang masih terjadi setelah penarikan kembali, atau bukti recall tersebut tidak efektif, maka sengketa ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kia juga menyoroti penggugat tidak mengklaim adanya masalah terbaru pada kendaraan mereka, sehingga perusahaan mempertanyakan kerugian apa yang sebenarnya ingin dipulihkan melalui gugatan tersebut.
Selain itu, Kia menyebut gugatan ini seharusnya tidak diajukan ke pengadilan. Saat membeli kendaraan, keluarga Langerhans menandatangani perjanjian arbitrase mengikat, yang menurut Kia mewajibkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Jika perjanjian tersebut ditegakkan, kasus ini berpotensi dihentikan sebelum memasuki tahap persidangan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh