Nusantaratv.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Senin, 21 Juli 2025, dukungan ini juga datang dari 12 organisasi advokat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP.
Koalisi ini menyerukan agar DPR tidak ragu dan segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut agar dapat disahkan tahun ini.
Ketua Harian DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., menyampaikan dukungan ini muncul sebagai respons atas kabar adanya upaya menggagalkan proses pengesahan RUU KUHAP.
Dia menegaskan koalisi advokat bersatu untuk mendukung DPR menuntaskan pembahasan dan mendorong agar RUU ini disahkan dalam rapat paripurna tahun 2025.
"Kami melihat banyak kepentingan yang mungkin saling berbenturan, namun kami datang bersama untuk mendesak DPR agar tidak ragu, tetap bekerja menyegerakan menyelesaikan, dan pada tahun 2025 ini juga mensahkan RUU KUHAP melalui rapat paripurna menjadi RUU yang dapat diserahkan kepada pemerintah untuk nantinya disahkan," ujar Dwiyanto.
Berikut pernyataan Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP:
1. Mendukung penuh kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP dalam tahun 2025.
Mengingat implementasi KUH Pidana atau KUHP baru yang akan berlaku pada awal Januari 2026 memerlukan sistem hukum acara yang modern, yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia
2. Menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP yang tidak berdasar, dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
3. Mengapresiasi RUU KUHAP, yang memuat penguatan peran advokat, dan perlindungan hak korban, tersangka, terdakwa antara lain:
- Hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan.
- Hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.
- Ketentuan yang lebih ketat, terkait syarat penangkapan dan penahanan.
- Keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil, fair trial.
4. Mendorong DPR dan pemerintah untuk lebih terbuka dalam menerima masukan substantif dari masyarakat, termasuk dari organisasi advokat dalam proses penyempurnaan akhir dari RUU KUHAP.
5. Menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk kepada tekanan kelompok-kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional.
6. Menegaskan Koalisi Organisasi Advokat siap mengawal pengesahan RUU KUHAP, secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.