Nusantaratv.com-Pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai diterapkan secara resmi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP yang baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi. Ia justru menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan dan harus terus disuarakan.
"Tidak ada niat sama sekali, niat untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini. Silakan tetap melakukan kritik karena kritik sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.
"Dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah karena itu pemerintah tentu akan sangat berterima kasih dan itu membuat sehat. Dan, tapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas mana yang tidak pantas dan masyarakat sudah paham itu," tambah dia.
Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah menghargai berbagai upaya koreksi terhadap penerapan KUHP dan KUHAP yang baru berjalan. Ia menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian undang-undang tersebut.
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra itu memahami adanya kekhawatiran di masyarakat terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Namun demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaannya.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)
"Kekhawatiran-kekhawatiran itu insyaallah dijawab dengan integritas aparat kita," ujar dia.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan. Pemerintah, kata Supratman, akan memberikan penjelasan lebih rinci sambil terus memantau penerapannya di lapangan.
“Intinya yang ingin saya sampaikan pemberlakuan KUHP sekalipun hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, minimal ada 7 isu, tapi yang paling sering kita dengar dan nadanya masih agak sedikit minor,” jelasnya.
“Yakni pasal-pasal yang terkait penghinaan kepada lembaga negara, pasal perzinaan, dan pasal bagi demonstran. Jadi 3 isu ini yang paling menyita waktu, ” sambungnya.
Supratman menegaskan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP telah dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan serta masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP yang baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kedua undang-undang tersebut resmi diterapkan setelah disahkan DPR melalui pembahasan bersama pemerintah. Dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa, 18 Desember 2025, DPR juga menegaskan bahwa KUHAP akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh