Pemerintah Pastikan ASN Tak Akan Long Weekend saat WFH, Dipantau Ketat Pakai Teknologi

Pemerintah Pastikan ASN Tak Akan Long Weekend saat WFH, Dipantau Ketat Pakai Teknologi

Nusantaratv.com - 02 April 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat acara Penyerahan Piagam Penghargaan Rekor MURI di Ruang Rapat Abdul Muis Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Foto: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat acara Penyerahan Piagam Penghargaan Rekor MURI di Ruang Rapat Abdul Muis Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Foto: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan Gerakan hemat energi. 

Salah satu langkah yang diambil adalah pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat.

Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan. 

Untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Tito menegaskan kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur. 

Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.

Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.

Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

"Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location," ujar Tito, ditulis Kamis (2/4/2026).

Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH. 

Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

"Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office," sebutnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. 

Dengan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close