Pemerintah Kota Terapkan Regulasi Ketat untuk Kendaraan Listrik Guna Tekan Jumlah Kecelakaan

Nusantaratv.com - 22 Juli 2025

Kecelakaan yang melibatkan sepeda dan sepeda motor listrik telah mengakibatkan cedera serius.(Foto: Tangkapan layar)
Kecelakaan yang melibatkan sepeda dan sepeda motor listrik telah mengakibatkan cedera serius.(Foto: Tangkapan layar)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kota Scottsdale di Arizona, Amerika Serikat (AS), seperti banyak kota lain di dunia, menghadapi meningkatnya masalah keselamatan yang disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik. 

Kecelakaan yang melibatkan sepeda dan sepeda motor listrik telah mengakibatkan cedera serius, baik bagi pejalan kaki maupun pengendaranya sendiri. 

Menanggapi situasi ini, pemerintah kota memutuskan untuk memberlakukan serangkaian peraturan baru guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan publik.

Dikutip dari Carscoops, Selasa (22/7/2025), mulai 1 Juli, setiap pengguna sepeda motor listrik di jalan raya kota diwajibkan memiliki bukti kepemilikan dan registrasi resmi dari Negara Bagian Arizona. 

Aturan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada kalangan remaja, yang selama ini menggunakan kendaraan seperti Sur Ron Lightbee tanpa dokumen lengkap seperti SIM, STNK, maupun asuransi, yang kini menjadi persyaratan wajib.

Batas Usia dan Kecepatan Diperketat

Aturan baru ini juga membatasi siapa saja yang boleh menggunakan jenis sepeda listrik tertentu. 

Berdasarkan Ordonansi No. 4680, anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik kelas tiga, jenis sepeda yang mampu melaju hingga kecepatan 34 km/jam atau lebih. 

Namun, mereka masih diperbolehkan menggunakan sepeda listrik kelas satu yang memiliki kecepatan lebih rendah.

Menurut Dr. Anthony Pickett dari Rumah Sakit Anak Phoenix, jumlah anak-anak yang mengalami cedera serius akibat sepeda listrik terus meningkat. 

"Kebanyakan luka yang kami tangani adalah cedera kepala berat," jelasnya. 

Selain risiko lalu lintas biasa, pengendara juga dihadapkan pada bahaya lain seperti lubang jalan atau gangguan hewan. 

Kecepatan tinggi dan kurangnya penggunaan helm menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut.

Kewajiban Baru bagi Toko Sepeda

Pemerintah kota juga menetapkan tanggung jawab baru bagi para pengecer. 

Setiap sepeda listrik kelas tiga yang dijual harus dilengkapi dengan label permanen yang menunjukkan klasifikasinya, dan penghapusannya dianggap ilegal. 

Selain itu, toko juga harus memberikan informasi tertulis kepada pembeli mengenai peraturan baru tersebut.

Meski peraturan ini masih tergolong ringan, pelanggaran hanya dikenakan denda sebesar US$100 (sekitar Rp1,6 jutaan), pemerintah kota menegaskan ini baru tahap awal. 

Jika langkah awal ini tidak cukup efektif, kemungkinan sanksi akan diperberat ke depannya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close