Nusantaratv.com-Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan melalui melalui surat edaran resmi ini, dalam rangka mengenang peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan bukan cuma sebagai simbol penghormatan, tapi juga sarana mengingat kembali sejarah bangsa.
Adapun imbauan ini, disampaikan Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Kementerian mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965, sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah kelam tersebut. Imbauan ini dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya.
Surat edaran juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnya, yakni pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kelima dalam surat edaran.
Aturan perihal tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang, kemudian menurunkannya hingga setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.
Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.