Nusantaratv.com- Majelis Ulama Indonesia atau MUI diminta segera mengkaji fatwa haram penggunaan vape menyusul maraknya penyalahgunaan alat tersebut sebagai media peredaran narkotika cair.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah merespons permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagaimana ditayangkan NTV Today, Jumat (30/10/2026).
“Proses halal haramnya suatu produk di Indonesia yang terdepan yaitu Indonesia Halal Watch tentu memiliki konsern, mendorong, mendukung, sekaligus agar Majelis Ulama Indonesia mempercepat proses sidang fatwanya dan menghukum produk Vape ini sebagai produk yang haram atau tidak halal,” ucap Ikhsan.
“Dari sisi hizbunnas, yaitu menjaga kehidupan manusia dari sisi kesehatan. Dan yang kedua tadi jangan sampai vape ini menjadi instrument mengalirnya produk narkoba dalam bentuk cair melalui vape, itu membahayakan bagi generasi muda yang akan datang.”
Saat ini, MUI masih mengkaji usulan fatwa haram Vape dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan potensi penyalahgunaannya.
Simak berita selengkapnya soal MUI yang diminta segera mengkaji fatwa haram penggunaan vape dengan mengakses Youtube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh