Nusantaratv.com- Polda Sumatera Utara menetapkan konten kreator Ritman Marbun sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ritman Marbun sebelumnya melakukan siaran langsung di media sosial TikTok yang menjadi bagian dari penyelidikan Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara. Dalam siaran tersebut, Ritman Marbun diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristiani.
Konten ini kemudian menjadi perhatian petugas saat melakukan patroli siber. Petugas melakukanpenelusuran akun, penyelidikan, hingga pencarian di lapangan untuk mengidentifikasi pemilik akun. Hasil penyelidikan mengarah kepada Ritman Marbun, seorang konten kreator.
Petugas kemudian menemukan tersangka di Kawasan Padang Bulan Medan. Setelah diamankan, tersangka dimintai keterangan terkait konten siaran langsung yang diunggah melalui akun TikTok miliknya.
“Di sini kami menemukan yang berada di konten itu, yaitu saudara RDLG. Nah, pada saat itu kita langsung datang ke rumah dia ya,” ucap Direktur Ressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono.
“Langsung kita lakukan interogasi dan yang bersangkutan memang mengakui ya menyampaikan ada kata kata yang tidak pantas ya yang menista suatu agama tertentu ya, menyebut tanda kutip ya, ada nama yang harusnya kita agungkan ya, ini malah dinistakan.”
Dalam penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang digunakan berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan tersebut diduga dilatar belakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi.
Untuk mengetahui sejumlah informasi menarik lainnya, Anda dapat mengakses Youtube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh