Nusantaratv.com - Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menghadapi ancaman denda fantastis hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25.000 triliun (kurs Rp18.000 per dolar AS).
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah negara bagian Amerika Serikat (AS) yang menuding Meta sengaja merancang platform media sosialnya agar membuat pengguna muda kecanduan.
Dilansir dari GSM Arena, Rabu (8/7/2026), gugatan dipimpin oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey.
Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Distrik AS di Oakland, California, di bawah pimpinan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers.
Meski dokumen gugatan masih dirahasiakan, sejumlah fakta terungkap dalam persidangan yang digelar pada Juni lalu.
Nilai tuntutan sebesar US$1,4 triliun dihitung berdasarkan jumlah dugaan pelanggaran yang dikalikan dengan besaran denda yang berlaku di masing-masing negara bagian.
Para penggugat memperkirakan jutaan anak dan remaja menjadi korban dari dugaan desain platform Meta yang dinilai sengaja dibuat adiktif.
Selain itu, Meta juga dituduh memberikan informasi yang menyesatkan terkait tingkat keamanan platformnya bagi pengguna muda.
Meta membantah seluruh tuduhan tersebut. Perusahaan menegaskan istilah "kecanduan media sosial" bukan merupakan kondisi medis atau gangguan kejiwaan yang diakui secara resmi.
Meski demikian, Hakim Yvonne Gonzalez Rogers menolak permohonan Meta untuk menghentikan proses persidangan.
Menurutnya, masih perlu dibuktikan apakah platform Meta memang bersifat adiktif, apakah perusahaan telah memberikan pernyataan yang menyesatkan terkait desain platformnya, serta apakah layanan tersebut secara khusus menyasar pengguna berusia muda.
Dalam dokumen pengadilan, Meta menyebut tuntutan tersebut sebagai sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen.
"Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen," tulis Meta dalam pengajuan resminya.
Sebagai informasi, kapitalisasi pasar Meta saat ini mencapai sekitar US$1,52 triliun, hanya sedikit lebih tinggi dibanding nilai gugatan yang tengah dihadapinya.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum yang membelit Meta di Amerika Serikat.
Pada Maret lalu, pengadilan di New Mexico memerintahkan Meta membayar ganti rugi sebesar US$375 juta setelah dinyatakan menyesatkan konsumen.
Proses hukum di New Mexico masih berlanjut. Negara bagian tersebut juga meminta pengadilan memerintahkan Meta melakukan perubahan pada layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp guna meningkatkan perlindungan terhadap pengguna, khususnya anak-anak dan remaja.
Selain itu, Meta juga menghadapi gugatan terpisah dari 29 negara bagian AS di pengadilan federal.
Gugatan tersebut menuduh perusahaan melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) atau Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak, yang mengatur perlindungan data pribadi pengguna anak di internet.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh