Nusantaratv.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, menyerukan tobat ekologis dengan membentuk Gerakan Tobat Ekologis Nasional.
Ini menurutnya harus dilakukan, sebagai fondasi pemulihan lingkungan hidup dan alam, dalam menyikapi terjadinya krisis lingkungan yang menuntut perubahan cara pandang dan perilaku manusia.
Tobat ekologis tersebut salah satunya, menjadi dasar gerakan penanaman 2 miliar pohon di Indonesia, dengan penguatan bambu sebagai solusi berbasis alam (nature-based solutions), dan juga penanganan darurat sampah, serta sekaligus sirkular ekonomi untuk kepentingan masyarakat banyak.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menilai gerakan Menteri Jumhur ini sangat penting. Karena sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Gerakan Tobat Ekologis Nasional Pak Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat ini sangat penting sebagai perwujudan Program Presiden Prabowo Subianto tentang lingkungan hidup," ujar Yudi, Senin, 6 Juli 2026.
Gerakan Tobat Ekologis Nasional tersebut, kata Yudi, juga penting dalam rangka memposisikan kepentingan Indonesia di dunia internasional.
"Dan Gerakan Tobat Ekologis Nasional ini juga sangat penting dalam menempatkan posisi dan kepentingan nasional Indonesia di tengah-tengah kepentingal global," katanya.
Atas itu, Yudi menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serius dalam mendukung Gerakan Tobat Ekologis Nasional. Termasuk yang dilakukan oleh masyarakat.
"Untuk itu Kementerian LH serius mengadvokasi Gerakan Tobat Ekologis Nasional sekaligus membangun partipasi publik sebesar-sebesarnya, sebagai gerakan negara dan rakyat," tutur Yudi.
Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Groundbreaking Proyek Strategis Nasional Blok Masela di Tanimbar 16 Juli
"Termasuk menagih hak-hak keperdataan negara yang telah inkrah dimenangkan oleh Kementerian LH. Kami juga menangani masalah-masalah green financial crime (kejahatan keuangan lingkungan), yang menurut data PPATK di tahun 2025 mencapai angka Rp992 trilun," imbuhnya.
Menurut Yudi, apa yang dilakukan Menteri Jumhur maupun Kementerian Lingkungan Hidup ini, sejalan pula dengan upaya global. Di mana, dunia tengah berupaya menggolongkan kejahatan lingkungan hidup sebagai kejahatan yang serius.
"Hal ini juga bersamaan dengan tindakan global yang sedang mengadvokasi hukum kejahatan lingkungan hidup menjadi salah satu kejahatan internasional kelima, setelah kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi," jelasnya.
Yudi menuturkan, kejahatan lingkungan hidup disebut ekosida, hampir sama dengan istilah genosida. Namun, imbuh dia, ekosida dianggap lebih besar dampaknya.
"Karena diistilahkan sebagai tindakan membunuh rumah kehidupan bumi," ucap Yudi.
"Di sinilah diperlukan Gerakan Tobat Ekologis Nasional untuk berpartisipasi menyelamatkan bumi, lestari!" tukas Yudi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh