Menko Yusril: Pemerintah Fokus Benahi Regulasi Hukum dan Akselerasi Digital

Menko Yusril: Pemerintah Fokus Benahi Regulasi Hukum dan Akselerasi Digital

Nusantaratv.com - 28 Oktober 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok/NTV)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok/NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi regulasi baru.

Hal tersebut disampaikannya dalam program Suara Nusantara bertema "Mengawal 2 Tahun Asta Cita" yang disiarkan Nusantara TV, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Yusril, pemerintah saat ini tengah merampungkan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia menekankan, hukum pidana harus dihindarkan dari sifat multitafsir demi menjamin kepastian dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Menyelesaikan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Dan kemudian juga sekarang sedang menyusun rancangan undang-undang, menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tentang perampasan aset di Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Yusril di NT Tower, Jakarta.

"Karena hukum pidana itu hampir pasti tidak boleh multitafsir. Dan karena itu harus satu persepsi, satu pandangan dan satu penafsiran," imbuhnya.

Sebagai langkah awal sosialisasi, pemerintah memprioritaskan internal aparat penegak hukum agar memiliki pandangan yang seragam terhadap teks undang-undang. Sosialisasi lanjutan juga menyasar para advokat serta masyarakat luas melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kementerian Hukum yang menjangkau hingga tingkat kabupaten dan kecamatan.

Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga terus mengakselerasi transformasi digital melalui pengembangan e-government, situs web, serta aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses informasi publik, meningkatkan transparansi, serta memangkas birokrasi layanan masyarakat.

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa pembangunan sistem digital harus diiringi dengan penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) untuk mencegah celah manipulasi sistem.

"Kita itu secara bertahap mulai melangkah kepada e-government dengan maksud supaya kalau bisa orang itu jangan terlalu banyak ketemu orang, tetap sistem kita bangun, tapi SDM-nya juga kita bangun agar memiliki komitmen integritas yang tinggi dalam mengendalikan sistem itu," jelasnya.

Transformasi digital ini, lanjut Yusril, telah dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku industri rumahan (home industry).

Melalui sistem daring yang terintegrasi, masyarakat kini dapat dengan mudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), seperti merek dagang produk lokal.

Kemudahan akses pendaftaran merek secara online ini diharapkan dapat mendongkrak kebanggaan masyarakat terhadap produk dalam negeri, sejalan dengan kampanye Bangga Buatan Indonesia.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close