Menhut: Pasar Karbon Jadi Peluang Besar Capai Target Iklim Indonesia

Menhut: Pasar Karbon Jadi Peluang Besar Capai Target Iklim Indonesia

Nusantaratv.com - 14 April 2026

Suasana Rapat Kerja bersama Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pertanian, dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)
Suasana Rapat Kerja bersama Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pertanian, dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai potensi pasar karbon dapat menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk mencapai target iklim sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Dengan pengelolaan yang tepat dan kolaborasi berbagai pihak, potensi pasar karbon ini dapat menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk mencapai target iklim sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Menhut.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, serta Komisi IV DPR RI di Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2-26, ia mengungkapkan bahwa potensi pasar karbon Indonesia sangat besar, dengan estimasi mencapai 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen pada periode 2024–2050.

Potensi tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti kegiatan penyerapan karbon (carbon removal) melalui pemulihan lahan terdegradasi seluas sekitar 12 juta hektare, pengurangan emisi (carbon reduction) dari hutan produksi seluas 50 juta hektare, perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare, serta hutan adat sekitar 1,4 juta hektare.

“Dalam mendukung sasaran offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan, terdapat beberapa target utama yang perlu dicapai,” ujar Menhut.

Beberapa target yang dimaksud antara lain pengelolaan sedikitnya 48,69 juta hektare hutan untuk aksi mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca, serta pemulihan minimal 3,5 juta hektare lahan kritis atau rusak guna meningkatkan serapan emisi.

“Ketiga, optimalisasi kawasan konservasi, termasuk open area seluas kurang lebih 1,3 juta hektare,” kata Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menetapkan kerangka pengaturan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Instrumen NEK difokuskan pada perdagangan karbon sebagai bentuk offset emisi gas rumah kaca, dengan sektor kehutanan berperan sebagai penyedia kredit karbon melalui skema Forestry and Other Land Use (FOLU).

“Kedua, pelakunya meliputi pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) atau hak pengelolaan, perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, pemegang hutan hak, serta PB-PJL (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan) Karbon di kawasan konservasi,” ujar Raja Antoni, dikutip dari Antara.

Dari sisi wilayah, cakupan implementasi meliputi hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam, hutan adat, hutan hak, hingga areal penggunaan lain.

Selain itu, Kementerian Kehutanan berperan dalam memberikan persetujuan perdagangan karbon non-Sertifikat Pengurangan Emisi (Non-SPE), serta rekomendasi untuk skema SPE GRK maupun Non-SPE dengan mekanisme penyesuaian yang sesuai.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close