Ketua Dewan Pers Sebut "Lu Punya Otak Gak?" Hotman Paris Merendahkan Jurnalis

Ketua Dewan Pers Sebut "Lu Punya Otak Gak?" Hotman Paris Merendahkan Jurnalis

Nusantaratv.com - 20 Juli 2026

Pernyataan Dewan Pers tentang Tindakan Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi jurnalis. (Foto: Istimewa/Dewan Pers)
Pernyataan Dewan Pers tentang Tindakan Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi jurnalis. (Foto: Istimewa/Dewan Pers)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Dewan Pers tengah mengumpulkan informasi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea setelah pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. 

Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris memberikan respons yang dinilai bernada merendahkan dengan mengatakan, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

Atas kejadian tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah sikap. Dewan Pers menyayangkan respons Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan pernyataan bernada merendahkan.

Dewan Pers menilai ketidaksetujuan atau keberatan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional dan tetap mengedepankan etika.

Selain itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym)

Pertanyaan yang disampaikan wartawan bertujuan memperoleh informasi, menggali keterangan, serta mendapatkan sudut pandang narasumber mengenai suatu peristiwa.

Dewan Pers menegaskan aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan tugas wartawan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pers meliputi:

- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar selalu menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close