NusantaraTV.com- Advokat dan Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin kembali menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dimakzulkan dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ahmad Khozinudin dalam Program Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (14/10/2026).
“Bukan hanya tidak bisa mencalonkan (di Pilpres 2029), justru Gibran saat ini harus dimakzulkan. Kenapa? Syarat ini ada dua keadaan. Pertama, syarat untuk pencalonan. Jika tidak terpenuhi maka batal pencalonannya,” kata Khozinudin.
“Yang kedua, syarat setelah pelantikan. Jika kemudian dibuktikan bahwa syarat ini tidak terpenuhi setelah dilantik, berarti dia tidak lagi memenuhi syarat dan karenanya wajib dimakzulkan.”
Khozinudin pun menuturkan tentang bagaimana MK mempertimbangkan ikhwal syarat untuk menjadi calon wakil presiden sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 169, khususnya huruf R Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Bahwa, calon presiden dan juga wakil presiden itu berpendidikan minimal lulus SMA, Madrasah Aliyah, Madrasah Aliyah Kejuruan, SMK atau pendidikan lain yang sederajat.
“Fakta hukum juga dalam pertimbangan sudah dijelaskan bahwa saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA, tidak memiliki ijazah SMK, Madrasah Aliyah termasuk Madrasah Aliyah Kejuruan,” ujar Khozinudin.
“Lalu frasa pendidikan yang sederajat itulah masuk menjadi pertimbangan dan dikeluarkannya suket surat keterangan nomor 9149 yang kemudian ternyata MK juga mempertimbangkan bahwa penyetaraan ini bermasalah.”
Bahkan, sambung Khozinudin, MK sendiri sudah menjelaskan bahwa parameter untuk melakukan penyetaraan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014, khususnya Pasal 1. Di mana objek yang semestinya disetarakan adalah ijazah diploma atau sertifikat dari luar negeri.
“Faktanya tidak ditemukan ijazah diploma atau sertifikat dari luar negeri yang menjadi lampiran terbitnya surat penyetaraan. Lalu satu-satunya yang menjadi dasar bagi penyetaraan tersebut adalah sertifikat of attendance atau sertifikat kehadiran dan sejumlah nilai-nilai yang dilampirkan,” kata Khozinudin.
Di samping itu, Khozinudin menilai MK juga sudah mempertimbangkan bahwa nilai-nilai, termasuk sertifikat kehadiran bukanlah bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam syarat untuk menjadi wakil presiden. Bahkan MK, lanjut Khozinudin, menyatakan kalau itu sertifikat attendance maka itu bukan bukti untuk bisa dijadikan objek persejajaran karena bukan bukti tamat dari suatu pendidikan.
“Problemnya adalah MK langsung pada soal yang paling menohok, yakni soal syarat pencalonan. Yang ini kalau kita kaitkan dengan ketentuan pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 bisa menjadi salah satu pintu celah pemakzulan,”
“Selain melakukan korupsi, pengkhiatan pada negara, kemudian melakukan kejahatan lainnya, termasuk melakukan perbuatan tercela. Salah satunya adalah ketika seorang wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat maka dapat makzulkan.”




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh