Nusantaratv.com-Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan hacker media sosial X dengan akun Bjorka sebagai tersangka kasus akses ilegal dan manipulasi data, pada (23/9/2025).
Tersangka berinisial WFT berusia 22 tahun berasal dari Sulawesi Utara. WFT ditangkap pada Selasa (23/9) lalu di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa.
WFT ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan selama enam bulan. Sebelumnya pelaku mengambil data nasabah sebuah bank. Selama masa penyidikan polisi pelaku berkali kali bergonta ganti nama akun di dark web.
Pelaku telah berselancar di situs tersebut sejak 2020 lalu.
Atas perbuatannya tersangka WFT dikenakan Pasal UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama akun Bjorka dan X Bjorkanesia versi 2020," kata Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ AKBP Reonald Simanjuntak, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
"Kemudian perannya yang kedua mengubah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan usernama X bjorkanesia. Dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari chart forum," pungkasnya.