Nusantaratv.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang terkait dengan buronan Harun Masiku.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa menyampaikan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
Jaksa menyoroti sejumlah faktor yang dianggap memberatkan hukuman terhadap Hasto. Salah satunya adalah sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
“Perbuatan terdakwa Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tegas jaksa.
Menurut jaksa, sebagai seorang pejabat politik tingkat tinggi, Hasto seharusnya menjadi teladan dalam mendukung supremasi hukum dan pemberantasan praktik korupsi. Namun, sebaliknya, ia justru dinilai mempersulit proses hukum dengan sikap yang tidak kooperatif.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Di antaranya adalah sikap Hasto selama persidangan yang dinilai sopan dan tidak menghambat jalannya proses hukum.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.