DSI Pastikan Tak Ambil Alih Kontrak Ekspor, Eksportir dan Investor Diminta Tak Khawatir

DSI Pastikan Tak Ambil Alih Kontrak Ekspor, Eksportir dan Investor Diminta Tak Khawatir

Nusantaratv.com - 13 Juni 2026

Wisma Danantara Indonesia. PRNewsfoto/Shanghai SUS Environment Co., Ltd. (Foto: Antara)
Wisma Danantara Indonesia. PRNewsfoto/Shanghai SUS Environment Co., Ltd. (Foto: Antara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memastikan tidak akan mengambil alih kontrak ekspor maupun hubungan dagang yang selama ini telah terjalin antara eksportir Indonesia dan pembeli internasional. 

Klarifikasi ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis yang tengah didorong pemerintah.

Berdasarkan hasil pertemuan antara pemerintah, DSI, dan sejumlah asosiasi dunia usaha pada 11 Juni 2026, perusahaan pelat merah tersebut menegaskan mandat yang diberikan pemerintah berfokus pada pengawasan serta peningkatan transparansi data ekspor, bukan mengambil alih aktivitas perdagangan yang telah berjalan.

Dalam notulen rapat yang dikonfirmasi Reuters pada Jumat (12/6/2026), DSI menegaskan langkah yang dilakukan bertujuan memperkuat sistem pengawasan berbasis data guna menciptakan tata kelola ekspor yang lebih transparan dan akuntabel.

"DSI menekankan mandat yang diberikan tidak dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas perdagangan normal, melainkan untuk memperkuat pengawasan berbasis data," demikian tertulis dalam notulen rapat tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah asosiasi industri besar, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Fokus pada Transparansi dan Pengawasan Harga

DSI menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan platform digital untuk memantau dan menganalisis transaksi ekspor komoditas strategis nasional. 

Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi potensi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Selain itu, DSI juga menyusun metodologi penilaian harga yang lebih transparan dengan mengacu pada standar internasional. 

Penilaian kewajaran harga nantinya akan mempertimbangkan kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik, struktur kontrak, hingga berbagai faktor komersial lainnya.

Penyusunan metodologi tersebut akan dilakukan bersama asosiasi industri agar sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor usaha dan tidak menghambat kegiatan ekspor yang sudah berjalan.

"Penilaian kewajaran harga akan mempertimbangkan kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik, struktur kontrak, serta faktor-faktor komersial lainnya," lanjut notulen rapat.

Masa Transisi hingga Akhir 2026

Sekretaris Jenderal Gapki, Hadi Sugeng, menekankan pentingnya menjaga kepastian hubungan dagang antara eksportir Indonesia dan pembeli internasional. 

Menurutnya, stabilitas mekanisme ekspor, terutama untuk minyak sawit mentah (CPO), perlu dipertahankan agar konsumen global tidak beralih ke negara pesaing seperti Malaysia maupun ke produk minyak nabati alternatif.

Sesuai regulasi yang berlaku, eksportir batu bara, CPO, dan ferroalloy wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI selama masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Setelah periode transisi berakhir, DSI menegaskan perannya tetap sebagai fasilitator dan pengawas tata kelola ekspor, bukan sebagai pelaku usaha yang mengambil alih transaksi komersial.

Menurut DSI, model bisnis perdagangan membutuhkan modal kerja besar, kapasitas operasional yang berbeda, serta memiliki risiko bisnis yang tinggi. 

Karena itu, perusahaan akan tetap fokus pada fungsi pengawasan dan pemantauan kewajaran harga ekspor.

Pelaku Usaha Masih Menunggu Kepastian Regulasi

Meski klarifikasi DSI mendapat respons positif dari kalangan pelaku usaha, sejumlah pihak menilai masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Seorang analis minyak sawit di Jakarta menyebut pernyataan DSI sebagai sinyal positif bagi pasar. 

Namun, dia menilai pemerintah perlu memastikan keselarasan antara penjelasan yang disampaikan dengan aturan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pasalnya, regulasi yang terbit pada awal Juni 2026 menyatakan setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas tertentu "hanya dapat dilakukan" oleh badan usaha milik negara. 

Ketentuan ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha yang menunggu kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan dan posisi DSI setelah masa transisi berakhir.

Meski demikian, DSI menegaskan selama kontrak dan mekanisme transaksi dilakukan secara wajar serta sesuai ketentuan, kegiatan ekspor dapat terus berjalan tanpa gangguan.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close