Nusantaratv.com-Tenaga Ahli Utama Bakom RI Hariqo Satria dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein terlibat perdebatan panas terkait pemahaman masyarakat terhadap substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program dialog nasional Suara Nusantara.
Awalnya Hariqo menyampaikan bahwa masyarakat, termasuk warga Pati yang rela meluangkan waktu dan meninggalkan pekerjaan utama mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi tidak semestinya langsung dipersoalkan mengenai sejauh mana mereka telah membaca dan memahami seluruh isi rancangan undang-undang.
"Ini situasi di lapangan ya. Ketika masyarakat itu menyampaikan satu aspirasi, Pak. Itu kan mereka datang ke sana libur dari pekerjaan utamanya," ujar Hariqo dikutip, Kamis 4 September 2026.
Hariqo kemudian menyinggung anggota DPR yang menerima aspirasi masyarakat.
Dirinya menilai anggota DPR memiliki pekerjaan untuk menjalankan fungsi legislasi sehingga persoalan pemahaman masyarakat terhadap seluruh isi undang-undang tidak seharusnya dijadikan persoalan utama.
"Jadi ketika dia mengatakan, 'Kamu sudah baca belum? Semua undang-undang sudah kamu pelajari belum?' Enggak sampai setega itu anggota DPR," lanjutnya.
Namun, Yunus Husein memberikan pandangan berbeda.
Yunus menegaskan masyarakat yang menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tetap perlu memahami terlebih dahulu substansi dan draf aturan yang akan disetujui.
"Ya bukan begitu. Kalau dibilang setuju, nah dia harus baca dulu drafnya," ungkap Yunus.
Hariqo kemudian menegaskan bahwa yang terpenting adalah masyarakat memahami substansi RUU tersebut dan persoalan yang selama ini mereka rasakan.
“Yang penting substansinya,” kata Hariqo.
Hariqo mengatakan masyarakat memahami bahwa banyak pelaku korupsi yang telah menjalani proses hukum tetap memiliki kekayaan setelah divonis.
"Nah, yang mereka rasakan, yang ibu dan bapak kita ini rasakan bahwasannya selama ada Republik ini, orang-orang yang korupsi, baik di masa orde lama, orde baru, kemudian masuk ke era reformasi, itu mereka enggak miskin-miskin," jelas Hariqo.
"Jadi mereka yang divonis ini, divonis itu, itu enggak ada yang miskin. Tetap kaya, Pak. Itu mereka pahami," sambungnya.
Yunus kemudian meluruskan istilah 'memiskinkan koruptor' yang kerap dikaitkan dengan pemberantasan korupsi dan perampasan aset.
Ia menegaskan bahwa tujuan perampasan aset bukan untuk membuat seorang koruptor menjadi miskin, melainkan mengambil kembali hasil kejahatan.
“Jadi begini, tidak harus koruptor itu miskin ya. Nah, yang bisa dirampas adalah hasil kejahatan," ujar Yunus.
Ia memberikan contoh apabila seseorang sudah memiliki kekayaan sebelum melakukan korupsi, kemudian melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar, maka negara hanya dapat merampas aset yang merupakan hasil kejahatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
Karena itu, Yunus menilai penggunaan istilah 'memiskinkan koruptor' tidak tepat.
Menurutnya, yang menjadi objek perampasan adalah hasil tindak pidana, bukan seluruh kekayaan seseorang.
"Jadi istilah memiskinkan itu keliru, terus terang saja. Yang bisa dirampas hasil kejahatan. Koruptor tidak harus miskin. Yang dirampas hasil kejahatan saja," tegas Yunus.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh