Nusantaratv.com- Presiden Prabowo Subianto berhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Presiden usai diduga melakukan beberapa tindak pidana, mulai dari penyadapan hingga penghapusan bukti elektronik.
Keterangan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana ditayangkan dalam Breaking News Nusantara TV, Rabu (4/11/2026).
“Pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ucap Prasetyo.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala kesekretariatan kepresidenan.”
Selain itu, Prasetyo menuturkan bahwa istana telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait kasus penyadapan presiden. Presiden Prabowo, sambung Prasetyo, meminta Kapolri untuk memastikan pelayanan Polri terhadap masyarakat tidak berkurang dengan adanya insiden ini.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujar Prasetyo Hadi.
Simak pernyataan lengkap Prasetyo Hadi yang merespons kasus penyadapan presiden dengan mengakses YouTube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh