Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Usai Kembali Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Nusantaratv.com - 10 Oktober 2025

Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba
Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Meski sedang menjalani hukuman didalam rutan karena kasus narkoba. Aktor sekaligus pesinetron Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya Ammar dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Dengan kondisi tangan terborgol Ammar Zoni menjalani proses tahap II atau pelimpahan berkas dari Polsek Cempaka Putih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Meski masih berstatus sebagai terpidana narkoba Ammar kembali ditangkap karena terlibat peredaran narkoba dari rutan Salemba Jakarta Pusat.

Ia diduga menampung narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dari luar rutan untuk diedarkan kepada para tersangka lainnya di dalam rutan.

"Pasalnya, pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya satu minimal 5 tahun kalau maksimalnya bisa 20 tahun, mati atau seumur hidup," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan seperti diberitakan Nusantara TV. 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close